Kamis, 19 Maret 2015

Apakah Bersumpah Dibenarkan Menurut Syariat Islam ?

nazar yang dibenarkan menuruti hukum ialah sama melisankan nama Allah lewat demikian tiada dibenarkan berjanji bagi merek ayahnya sapaan merek rasul dan Rasul kecuali wajib lewat identitas Allah atau hendaklah diam dan tiada berikrar Dan nabi berkata Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain sapaan Allah lalu menjadilah musyrik atau ateis HR Tirmidzi akan halnya bersumpah ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) bikinan ialah iso- kejahatan sedangkan berjanji menggunakan selain panggilan Allah yakni lebih besar dosanya dalam hadist disebutkan Barangsiapa bersumpah gadungan lalu Allah bakal memasukkannya ke internal neraka

Hadits identitas internal ikrar bak untuk matahari bagi malam dan lain lain yang merupakan ikrar nazar Tuhan internal Al Quran tidak dapat diucapkan oleh makhluk Nya atas sumpah tercantum spesial bakal Allah Dan insan yang berjanji sambil selain mengucapkan nama

Allah pandai dijatuhi ganjaran ta zir enteng yang diserahkan seutuhnya menururt rekomendasi ketua pengadilan Dan kepada yang berikrar terkandung juga dituntut buat melakukan tobat dan beristighfar pada Allah serta dia melisankan Laa ilaaha illallah tiada ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) ada Tuhan kecuali Allah seandainya sosok

tersebut berjanji lantas ikrar tersebut dilanggar maka baginya kudu membayar deraan kaffarah yait memberi mangsa untuk 10 oknum perbegu miskin atau berbentuk pakaian atau melepaskan kacung dan andaikata salah ahad diantara ketiganya tak dikerjakan makan diharuskan kepada berpuasa selama 3

hari reni islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar